Hit enter after type your search item

Simak Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang Berikut Ini

/
/

SIM kamu hilang? Duh, pasti bikin deg-degan banget. Pasalnya, ruang gerakmu untuk berkendara jadi terbatas. Kamu pun jadi bingung sendiri bagaimana cara mengurus SIM yang hilang ‘kan sekarang?

Saat Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang, orang sudah keburu malas lagi untuk mengurusnya. Padahal, jika dipelajari secara seksama, cara mengurus SIM hilang tidak begitu rumit, kok. Hanya saja memang dibutuhkan kesabaran untuk melewati tiap prosesnya.

Walaupun birokrasi di Indonesia kadang membuatmu ribet, tapi jangan sampai menunda-nunda mengurus SIM yang hilang, ya! Pasalnya, kamu bisa kena sanksi yang bikin keki jika berkendara motor atau mobil tanpa SIM.

Mengapa SIM Begitu Penting Dimiliki Para Pengendara?

Cara Mengurus SIM yang Hilang dan biayanya

Pernah berpikir tidak mengapa ada batas umur minimal untuk bisa mengendarai motor atau mobil? Jawabannya sebenarnya simpel, yaitu karena mengemudi bukanlah kegiatan yang mudah untuk dilakukan.

Seseorang memerlukan kecakapan dalam mengoperasi kendaraan, fokus, dan konsentrasi tinggi, dan juga tanggung jawab. Maka itu, umur 17 tahun ke atas atau usia dewasa menjadi syarat untuk bisa mengajukan pembuatan SIM.

Supaya bisa memiliki SIM, seseorang pun harus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh pihak kepolisian. Tes pertama yang harus dilalui ialah ujian tertulis mengenai praktik mengendarai.

Sementara itu, untuk tes kedua, kamu akan diminta praktik menyetir sesuai dengan jenis SIM kendaraan yang diajukan. Misalnya, jika mengajukan SIM A, maka kamu akan diminta menyetir mobil dengan serangkaian tes yang telah disiapkan.

ila kamu lulus ujian tertulis dan praktik, maka SIM pun bisa langsung dikantongi. Ada sejumlah biaya tentunya yang harus kamu bayarkan sesuai aturan berlaku. 

Tahapan dan Cara Mengurus SIM yang Hilang

Ada beberapa tahapan yang perlu kamu lalui ketika kehilangan SIM. Perhatikan step by step-nya di bawah ini, yuk!

Cara Mengurus SIM yang Hilang dan biayanya

1. Membuat surat keterangan kehilangan

Sama seperti kehilangan ATM dan dokumen penting lainnya, saat kamu kehilangan SIM langsung laporkan ke kantor polisi terdekat, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dan keterangan terkait hilangnya SIM milikmu.
Setelah proses mengisi formulir kehilangan, kamu pun akan dibekali dengan surat kehilangan dari kepolisian. Dokumen inilah yang harus kamu gunakan untuk mengurus SIM hilang nantinya.

2. Datangi satpas terdekat

Setelah mengantongi surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus SIM yang raib ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Satpas umumnya berada di kantor kepolisian resor (polres) ataupun berkeliling dari satu tempat ke tampat lainnya.
Jangan lupa untuk membawa serta fotokopi SIM yang hilang. Biarpun data SIM milikmu sudah ada, terkadang petugas kerap meminta fotokopi SIM sebagai bukti kuat atau bila terjadi gangguan sistem.
Selain membawa surat kehilangan dan fotokopi SIM, sertakan juga KTP-mu. Setelah semuanya lengkap, maka kamu pun akan diminta untuk melakukan tes kesehatan.

3. Melakukan tes kesehatan di Satpas

Setelah mendatangi Satpas, kamu akan diminta untuk melakukan tes kesehatan. Tes kesehatan singkat ini meliputi beberapa pemeriksaan, mulai dari mata, buta warna, hingga tekanan darah.
Bila tes kesehatan sudah selesai, maka kamu akan dialihkan untuk mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi. Lokasi loket ini biasanya ada dekat dengan tempat tes kesehatan.

4. Mendaftar penggantian kehilangan SIM di Satpas

Bila telah selesai mengikuti tes kesehatan dan mendapatkan kartu asuransi, daftarkan dirimu ke loket pendaftaran. Serahkan pula seluruh berkas yang telah disiapkan, yaitu surat ketarangan hilang, KTP, dan fotokopi SIM.
Selanjutnya, kamu akan diberikan formulir kehilangan dan slip biaya formulir. Bayar biaya yang tertera di bank yang telah ditunjuk yaitu, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Isi formulir yang telah diberikan, lalu berikan kepada petugas yang ada di loket. Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan untuk pembuatan SIM yang baru.

5. Lakukan verifikasi SIM

Bila seluruh proses pendaftaran sudah rampung, bergegaslah untuk mendatangi loket verifikasi SIM. Proses ini dilakukan agar kamu bisa mendapatkan seluruh data dari SIM yang hilang sebelumnya.

6. Foto diri dan pemindaian sidik jari

Lepas dari proses verifikasi SIM yang memakan waktu sekitar 5-15 menit, tibalah pada proses terakhir pengurusan SIM yang hilang. Di bagian ini, kamu akan difoto, dipindai sidik jarinya, melakukan tanda tangan secara digital, dan berifikasi ulang seluruh kelengkapan.
Apabila seluruh proses sudah dilalui, maka kamu bisa mengambil SIM baru. Serahkan pula seluruh bukti pengambilan SIM pada petugas.

Biaya Penggantian SIM yang Hilang

Biaya penggantian SIM yang hilang tidak begitu mahal, kok. Kamu cukup menyiapkan uang Rp125 ribu untuk SIM C dan Rp130 ribu untuk SIM A. Berikut detail biaya penggantian SIM:

1. Biaya Penggantian SIM C

Biaya penggantian: Rp75 ribu.
Biaya asuransi: Rp30 ribu.
Biaya tes kesehatan: Rp20 ribu.
Total biaya: Rp125 ribu.

2. Biaya Penggantian SIM A

Biaya penggantian: Rp80 ribu.
Biaya asuransi jiwa: Rp30 ribu.
Biaya cek kesehatan: Rp20 ribu.
Total biaya: Rp130 ribu.
Semoga penjelasan dari Pakarinfo.com mengenai biaya pengurusan SIM yang hilang beserta detail biayanya di atas bermanfaat, ya. Ingat, jika sudah dapat SIM yang baru, pastikan untuk menyimpannya dengan baik, ya!

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest
This div height required for enabling the sticky sidebar