Cara Cek Denda Pajak Mobil Secara Mudah, Jangan Sampai Telat Bayar!
Sebagai pengendara yang taat aturan, sudah seharusnya kita memahami cara cek denda pajak mobil sejak awal. Selain mengutamakan keamanan, membayar pajak mobil tepat waktu turut menjadi upaya dalam menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Beberapa kasus seperti penilangan hingga kesulitan mengatasi administrasi terkait kendaraan pribadi, adalah salah satu yang bikin pusing! Agar hal tersebut tak menimpa kamu, ada baiknya mempelajari cara cek denda pajak mobil dengan baik dan benar. Yuk, pelajari lebih jauh agar tak kesulitan di kemudian hari lewat penjelasan di bawah ini.
Memahami Pajak Mobil dan Kendaraan Bermotor Lainnya
Tak jauh beda dengan kendaraan bermotor lainnya, pajak mobil aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara tertulis. Aturan tersebut dapat dilihat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU tersebut, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Lantas selain mobil, apa saja kendaraan bermotor itu?
“Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat,” tulis aturan tersebut.
Sebelum berbicara lebih jauh, perlu diketahui bahwa membayar pajak adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia. Ya, ini juga termasuk pajak mobil!
Perihal pajak kendaraan bermotor, regulasi tersebut masuk pada ranah Pajak Daerah sesuai domisili kamu berada. Secara definisi, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan tertentu.
Mengingat kendaraan bermotor masuk pada Pajak Daerah, maka setiap wilayah menaungi pembayaran dan segala urusan. Sudahkah kamu mengetahui cara cek denda pajak mobil di wilayah masing-masing?
Cara cek denda pajak mobil sekaligus pembayaran terbagi menjadi dua, yakni secara langsung (offline) serta online. Masing-masing cara dapat ditempuh tergantung kebutuhan kita.
Yuk, diingat-ingat kapan terakhir kali membayar pajak mobil. Dari dua opsi di atas, manakah pilihanmu?
Sudah Tahu Cara Cek Denda Pajak Mobil Berdasarkan Rumus?
Untuk kamu yang sudah siap membayar namun masih ragu akan nominal, ada baiknya melakukan perhitungan terlebih dahulu. Caranya mudah dan tak repot, hanya perlu menyiapkan kertas serta pulpen untuk menghitung. Pakai ponsel juga bisa, kok!
Pada dasarnya, cara menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak jauh berbeda. Cara menghitung denda PKB untuk mobil tidak ada bedanya dengan menghitung denda pajak motor. Rumusnya adalah:
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12
Pajak kendaraan bermotor pada dasarnya harus dibayar setiap tahun. Jika telat atau lupa membayar, maka akan ada biaya denda yang harus kamu bayar.
Jika melihat rumus di atas, “n” adalah jumlah bulan keterlambatan. Kamu dapat menghitung denda berdasarkan lama keterlambatan tersebut.
Mengapa penting membayar pajak mobil? Perlu diketahui bahwa biaya tersebut, selain kewajibam ia termasuk pula dengan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagaimanapun, kecelakaan lalu lintas adalah hal yang harus kita hindari dan jangan sampai terjadi. Nah, dana yang kita bayar nanti termasuk dengan biaya itu.
Masuk ada tahap ini, perbedaan antara pajak mobil dan kendaraan lain mulai terlihat. Denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat, salah satunya mobil, sebesar Rp143 ribu.
Jadi, kamu bisa menghitung jumlah denda yang mesti dibayar dengan menambahkan jumlah denda PKB serta SWWKLLJ.
Sudah tahu ‘kan, rincian cara cek denda pajak mobil? Perihal biaya lain, kamu bisa melihat di bawah ini:
– Penerbitan STNK Baru: Rp200 ribu.
– Perpanjangan STNK/5 Tahun: Rp200 ribu.
– Pengesahan STNK/5 Tahun: Rp50 ribu.
– Plat nomor/5 Tahun: Rp100 ribu.
– Surat Tanda Coba Kendaraan: Rp25 ribu.
– BPKB Baru: Rp375 ribu.
– BPKB Ganti Pemilik: Rp375 ribu.
– Biaya Mutasi: Rp250 ribu.
Yuk, saatnya menyiapkan uang dan membayar pajak mobil!
Langkah Melakukan Pembayaran Denda Pajak Mobil
Sesuai penjelasan sebelumnya, selain melakukan perhitungan di atas, kamu juga bisa memastikan dengan cara mengecek langsung ke Samsat lewat dua cara, online atau offline.
Pembayaran Denda Pajak Mobil Secara Online:
1. Situs Samsat Online
Berdasarkan letak provinsi, sila cek melalui situs samsat online di bawah ini:
– Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id
– Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
– Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/Home/InfoPajak
– DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
– Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
– Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
– Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
– Yogyakarta: http://infonjkbdiy.com
– Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Meski terdapat perbedaan antara setiap situs di atas, namun alur yang mesti ditempuh tidaklah berbeda jauh. Ikuti langkahnya, isi setiap kolom berdasarkan data kendaraan roda empat milikmu, lalu lihat hasilnya.
2. E-Samsat
Tak hanya situs, Samsat kini menyediakan aplikasi gawai pintar bernama Samsat Nasional sebagai salah satu cara cek denda pajak mobil. Caranya tak kalah mudah dengan situs!
Pertama, registrasi dirimu terlebih dahulu dengan memasukan nomor NIK serta nomor polisi mobil. Ikuti petunjuknya, lalu data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayar muncul.
Pembayaran Denda Pajak Mobil Secara Online:
1. Datang Langsung ke Samsat
Beberapa orang, termasuk kamu, mungkin memilih datang langsung ke Samsat agar lebih pasti. Sebelum itu, persiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK, bukti pembayaran PKB terakhir, serta fotokopi lembar pertama BPKB.
Ada beberapa formulir yang harus diisi dan kamu mesti mengantre. Cara ini memang lebih praktis dan murah ketimbang menggunakan jasa calo. Semakin tenang ‘kan, setelah melunasi pembayaran denda pajak mobil?
Yuk, selalu ingat agar kamu tidak lupa bayar pajak mobil. Mahal juga, lho, jika kebiasaan menunda-nunda sampai menumpuk jadi denda ini terus terjadi. Semoga bermanfaat!