Cara Menghitung Pajak Mobil dan Denda Keterlambatannya
Seringkali kita lupa jatuh tempo pembayaran pajak mobil tahunan atau bahkan lima tahunan. Nah, saat terlambat membayar pajak, kita kemudian mengira-ira berapa besaran pajak dan denda yang harus dibayar. Simak cara menghitung pajak mobil dan denda keterlambatannya.
Jika kamu salah satu yang sering lupa membayar pajak mobil tepat waktu, maka sebaiknya mulailah membuat reminder (pengingat) akan jatuh tempo. Pasalnya, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini semakin penting.
Tak hanya urusan disiplin berlalu-lintas dan membayar pajak kepada negara. STNK juga kerap kali menjadi salah satu syarat untuk parkir. Apalagi jika mobil kamu berencana untuk dijual, STNK yang masih panjang pajaknya jadi pertimbangan pembeli.
Berikut ini adalah beberapa cara menghitung besaran biaya pajak mobil berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya. Jadi ketika kamu datang ke Kantor Samsat terdekat, besaran biaya sudah kamu kantongi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis pajak yang dikenakan bagi pemilik kendaraan roda beragam.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebesar 2%, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5%. Besaran tarif pajak akan terus meningkat sebesar 0,5% setiap tambahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Nah, besarnya BBN-KB adalah 10 persen dari harga motor atau mobil baru. Sedangkan untuk motor dan mobil bekas, besarannya 2/3 pajak (PKB)-nya.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran pungutannya untuk pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140 ribu.
Besaran Denda Telat Pembayaran
Nah, buat kamu yang pernah atau saat ini telat membayar pajak mobil, perhitungan denda yang ditetapkan adalah untuk 2 hari sampai 1 bulan sebesar 25 persen dari besaran PKB.
Sementara penghitungan setelah besaran 1 bulan itu, jika keterlambatan di atas sebulan maka berlaku kelipatan jumlah bulan per 12 bulan dikali 25 persen kali besaran PKB. Misalnya keterlambatan mencapai 3 bulan maka 3/12 kali 25 persen dikali PKB.
Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12