Ternyata Kampanye Menggunakan Mobil Ada Aturannya, Simak di Sini!
Masa-masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden semakin ramai belakangan ini. Nah, banyak dari partai politik ataupun tim kampanye calon presiden dan wakil presiden yang berkampanye menggunakan kendaraan mobil. Sebenarnya bagaimana peraturannya? Simak di sini!
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sempat menginvestigasi laporan soal mobil pelat TNI di acara relawan Prabowo-Sandiaga di GOR Pajajaran, Bogor. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan sarana dan atribut militer tidak boleh digunakan dalam kegiatan politik.
“Kalau itu benar pelaku TNI, saya pikir Panglima akan ambil langkah tegas. Tapi banyak yang sudah pensiun masih gunakan pelat tentara. Mungkin mereka pegang itu, saya tidak tahu persis,” ucap Moeldoko seperti dilansir dari Detik.com.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, fasilitas dan sarana militer tidak boleh digunakan untuk acara politik. Bahkan, tindakan itu adalah pelanggaran. Ia menegaskan semua oknum TNI jangan coba-coba menggunakan sarana, prasarana, alat perlengkapan militer untuk politik praktis.
Sebelumnya, video sebuah mobil berpelat dinas TNI mengangkut logistik di acara relawan paslon Prabowo-Sandiaga viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit itu, tampak satu unit mobil Mitsubishi Pajero membawa logistik.
Adapun, pihak TNI menyatakan sudah melakukan penyelidikan. Diketahui, mobil tersebut bukan milik anggota TNI aktif, melainkan milik purnawirawan. Setelah melakukan penyelidikan awal di lingkungan internal, TNI mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait di lapangan. Tidak ditemukan indikasi keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini.
Kabidpenum Puspen TNI Letkol Inf Abidin Tobba dalam keterangan tertulis menjelaskan pemilik mobil berpelat dinas TNI itu berinisial RAT. Saat pensiun, RAT tidak mengembalikan pelat mobil dinas TNI yang digunakannya semasa aktif. Diketahui bahwa pemilik mobil Pajero berpelat nomor dinas TNI 3005-00 adalah seorang Purnawirawan TNI, pensiun tahun 2001.
Aturan Mobil Kampanye
Nah, melihat masalah di atas, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, disebutkan bahwa peserta kampanye yang menghadiri kampanye rapat umum boleh saja menggunakan kendaraan bermotor.
Namun, baik secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya peserta kampanye dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor; dan melanggar peraturan lalu lintas.
Selain itu calon petahana (incumbent) atau calon yang tengah menjabat sebagai pejabat daerah atau negara, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan
Adapun fasilitas negara yang dimaksud adalah berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Para calon itu juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Nah, bagaimana menurut kamu? Untuk kamu yang ingin ikut berpartisipasi dalam kampanye dengan mobil atau kendaraan lainnya, simak aturan yang berlaku ya!