Hit enter after type your search item

Mau Balik Nama Mobil Bekas? Begini Caranya

/
/

Untuk sebagian orang, membeli mobil bekas bisa jadi pilihan yang menguntungkan. Pasalnya, kamu bisa mendapatkan mobil incaran dengan harga yang masih terjangkau. Membeli mobil bekas bakal jadi lebih menguntungkan jika kamu berhasil mendapatkan mobil tersebut dalam kondisi yang masih bagus.
Namun, membeli mobil bekas tidak berhenti sampai pada perkara kondisi mobil incaran saja. Sebab, kamu juga masih harus memikirkan prosedur balik nama mobil untuk mempermudah kamu saat memperpanjang STNK dan BPKB. Pertanyaannya, apa saja syarat balik nama mobil yang harus dipersiapkan? Berikut penjelasannya.

Mengapa Harus Balik Nama Mobil?

Kamu pasti sering dengar istilah ‘balik nama’ saat hendak atau sudah membeli sebuah mobil bekas. Namun, tidak sedikit dari kita yang rupanya belum begitu paham tentang urgensi dan tujuan dari proses balik nama tersebut.
Perlu diketahui bahwa setiap tahunnya kamu yang memiliki kendaraan diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nah, salah satu syarat untuk mengurus dan melunasi PKB adalah KTP dari pemilik kendaraan tersebut, dalam hal ini mobil kamu.
Nah, jika identitas pada STNK dan BPKB mobil yang dimiliki terdaftar atas nama kamu, sih, hal tersebut tentu tidak jadi masalah. Pun jika mobil tersebut ternyata lungsuran dari kakak, ayah, atau saudara dekat. Untuk membayar pajak tahunan, kamu cukup meminjam KTP mereka.
Namun, bagaimana jika kamu membeli mobil bekas dari seseorang yang tidak kamu kenal sebelumnya? Hal ini tentu bisa jadi persoalan tersendiri.
Bayangkan saja setiap tahunnya kamu harus meminjam KTP dari si pemilik mobil sebelumnya hanya untuk memperpanjang dan membayar pajak. Hal ini tentu merepotkan, bukan?
Itu sebabnya, agar tidak kerepotan saat hendak mengurus surat-surat lainnya, kamu harus segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan tersebut.

Apa Saja Syarat Balik Nama Mobil?

Setelah paham tentang urgensi dan tujuan dari balik nama mobil, sekarang waktunya untuk kamu memahami tentang apa saja syarat balik nama mobil. Sebelum kamu datang ke kantor Samsat untuk mengurus proses perpindahan tersebut, ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib kamu bawa sebagai syarat balik nama mobil, yakni BPKB asli dan fotokopinya, KTP asli kamu dan pemilik lama beserta satu lembar fotokopinya, dan kuitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya yang bermaterai Rp6.000.
Jika semua dokumen persyaratannya sudah dipenuhi, sekarang saatnya untuk mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengurus proses balik nama mobil. Apa saja langkah-langkahnya?

  • Jika kamu hendak melakukan proses balik nama dengan wilayah yang berbeda, kamu wajib mencabut berkasnya terlebih dahulu. Sebagai contoh, kamu ingin balik nama mobil dari Jakarta ke Tangerang. Untuk kasus yang ini, kamu harus cabut berkas di kantor Samsat Jakarta terlebih dahulu, lalu urus balik nama ke Samsat Tangerang.
  • Setelah syarat tersebut sudah dilakukan, sekarang saatnya kamu mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan KTP kamu. Disini, mobil yang kamu beli harus dibawa untuk didaftarkan tes fisik kendaraan, pemeriksaannya meliputi menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah itu, kamu akan mendapat lembar hasil tes fisik kendaraannya.
  • Dokumen sudah lengkap dan kamu juga sudah mendapatkan laporan tes fisik, sekarang saatnya kamu menyerahkannya ke loket pendaftaran balik lama. Saran untuk kamu, nih, datang dari pagi hari untuk menghindari padatnya orang yang antre.
  • Tahap selanjutnya adalah pengambilan berkas. Dalam tahap ini kamu akan menunggu selama beberapa hari kerja sampai proses balik nama mobil selesai dikerjakan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan STNK dengan nama yang baru.
  • Usai balik nama STNK mobil, kini waktunya balik nama BPKB. Kali ini, kamu harus datang ke Polda setempat. Siapkan beberapa dokumen pendukung, yakni fotokopi KTP, fotokopi STNK yang sudah balik nama, fotokopi hasil pengesahan cek fisik, fotokopi kuitansi pembelian mobil, BPKB asli, dan fotokopi.
  • Setelah itu, kamu juga akan diminta menunggu selama beberapa hari sampai waktu yang ditentukan untuk mengambil BPKB dengan nama baru.

Itu dia alasan dan syarat balik nama mobil yang perlu kamu tahu jika hendak membeli mobil bekas. Jangan lupa, jika kamu sedang mencari informasi terkait mobil bekas berkualitas, segera kunjungi Pakarinfo.com, ya.

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Pinterest
This div height required for enabling the sticky sidebar